Halaman

    Social Items

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004, pemerintah membentuk lembaga Independen bernama Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Pemerintah menilai Lembaga Penjamin Simpanan ini  diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta meminimalisir risiko yang membebani anggaran negara. 
Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan
Berdasarkan Undang-Undang yang sudah dibuat, fungsi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yaitu untuk menjamin simpanan nasabah dan mampu menjaga stabilitas sistem perbankan berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah. Simpanan nasabah ini bisa berbentuk, tabungan, depostio, giro dan lainnya.  Hingga saat ini hampir seluruh bank Indonesia sudah bergabung dengan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, serta beberapa bank lainnya. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan tersebut untuk membantu menjaga stabilitas perbankan di Indonesia. 

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan  memiliki beberapa tugas diantaranya, yaitu:
  1. Merumuskan serta menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Membuat rumusan serta menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.
  3. Menganalisis, membuat rumusan serta menetapkan dan membuat kebijakan penyelesaian bank yang mengalami kegagalan secara sistemik.

Bagi bank yang memberikan layanan agar simpanan nasabah mendapatkan jaminan dari LPS, maka pihak bank bekerjasama dengan menyerahkan beberapa dokumen yang terdiri dari:
  1. Salinan anggaran dasar dan akta pendirian bank.
  2. Dokumen perizinan bank.
  3. Surat keterangan mengenai tingkat kestabilan dan sehat sebuah bank yang menjaminkan simpanan nasabah.
  4. Surat pernyataan pemegang saham, serta surat asli dari kantor pusat jika merupakan bak asing.
  5. Memberikan laporan yang berkelanjutan, membayar kontribusi serta premi dari penjaminan.
  6. Berbagi data, informasi serta dokumen yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penjaminan.
  7. Memberikan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank agar mendapatkan kepercayaan masyarakat
  8. Menempatkan bukti kepesertaan sebagai bagian dari LPS dengan membuat pengumuman di seluruh kantor bank.

Dengan berjalannya fungsi lembaga penjamin simpanan tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar selalu menabung di bank dan masyarakat tidak ragu lagi dengan berbagai macam produk bank, baik bank konvensional atau bank syariah serta bank asing yang terdaftar di LPS. Selain itu, semua catatan asset atau simpanan akan menjadi lebih aman.

Ketahui Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan Ini

Butikkersko.com
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004, pemerintah membentuk lembaga Independen bernama Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Pemerintah menilai Lembaga Penjamin Simpanan ini  diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta meminimalisir risiko yang membebani anggaran negara. 
Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan
Berdasarkan Undang-Undang yang sudah dibuat, fungsi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yaitu untuk menjamin simpanan nasabah dan mampu menjaga stabilitas sistem perbankan berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah. Simpanan nasabah ini bisa berbentuk, tabungan, depostio, giro dan lainnya.  Hingga saat ini hampir seluruh bank Indonesia sudah bergabung dengan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, serta beberapa bank lainnya. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan tersebut untuk membantu menjaga stabilitas perbankan di Indonesia. 

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan  memiliki beberapa tugas diantaranya, yaitu:
  1. Merumuskan serta menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Membuat rumusan serta menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.
  3. Menganalisis, membuat rumusan serta menetapkan dan membuat kebijakan penyelesaian bank yang mengalami kegagalan secara sistemik.

Bagi bank yang memberikan layanan agar simpanan nasabah mendapatkan jaminan dari LPS, maka pihak bank bekerjasama dengan menyerahkan beberapa dokumen yang terdiri dari:
  1. Salinan anggaran dasar dan akta pendirian bank.
  2. Dokumen perizinan bank.
  3. Surat keterangan mengenai tingkat kestabilan dan sehat sebuah bank yang menjaminkan simpanan nasabah.
  4. Surat pernyataan pemegang saham, serta surat asli dari kantor pusat jika merupakan bak asing.
  5. Memberikan laporan yang berkelanjutan, membayar kontribusi serta premi dari penjaminan.
  6. Berbagi data, informasi serta dokumen yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penjaminan.
  7. Memberikan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank agar mendapatkan kepercayaan masyarakat
  8. Menempatkan bukti kepesertaan sebagai bagian dari LPS dengan membuat pengumuman di seluruh kantor bank.

Dengan berjalannya fungsi lembaga penjamin simpanan tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar selalu menabung di bank dan masyarakat tidak ragu lagi dengan berbagai macam produk bank, baik bank konvensional atau bank syariah serta bank asing yang terdaftar di LPS. Selain itu, semua catatan asset atau simpanan akan menjadi lebih aman.

Tidak ada komentar